Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2013
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2013

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2013 menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 7 (tujuh) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Adapun ketujuh pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 digunakan untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dengan urutan prioritas: a. Pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran; b. Rehabilitasi ruang belajar rusak berat; dan/atau c. Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan. Pasal 2 (1) Pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diprioritaskan untuk seluruh peserta didik kelas X tahun pelajaran 2013/2014 sesuai dengan kurikulum 2013; (2) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b termasuk dengan perabotnya; (3) Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri atas: a. Pengadaan peralatan laboratorium; b. Pengadaan buku referensi; c. Pembangunan laboratorium; dan d. Pembangunan perpustakaan. Dan seterusnya. Adapun Lampiran yang dimaksud yaitu Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dan Menengah Tahun Anggaran 2013, yang meliputi Ketentuan Umum; Kebijakan Dan Bidang Pendidikan; Perencanaan Teknis; Kriteria SMA Dan SMK Penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013; Penyaluran Dana Dan Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013; Acuan Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013; Kegiatan Yang Tidak Dapat Dibiayai DAK dan Pemenuhannya; Tugas Dan Tanggung Jawab; Pengendalian Dan Pengawasan; Ketentuan Lain.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2013
Deskripsi Fisik
36hlm; 15cm x 20cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?