Text
PEDOMAN PENGUSULAN DAN PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA
PEDOMAN PENGUSULAN DAN PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA
Pedoman ini berisi informasi kepada pemerintah, masyarakat dan pihak pemerhati terkait tentang prosedur dan persyaratan pengusulan untuk tiga daftar warisan budaya takbenda di bawah Konvensi 2003 UNESCO. Pedoman ini menerangkan tentang hak, kewajiban dan sanksi bagi unsur budaya yang terinskripsi dibawah Konvensi 2003. Selain itu pedoman ini mempertegas siapa yang berhak mengajukan unsur budaya, siapa yang mengajukan unsur budaya, siapa yang berhak menggarap berkas pengajuannya, serta dukungan yang perlu diberikan untuk perlindungan setiap unsur budaya yang diajukan. Warisan budaya takbenda diwujudkan antara lain di bidang-bidang berikut (1) tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; (2) seni pertunjukan; (3) adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan; (4) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; (5) kemahiran kerajinan tradisional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain