Text
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 menjelaskan tentang cagar budaya. Cagar budayaadalah warisan budya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Pelestarian Cagar budaya berasaskan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Kenusantaraan, Keadilan, Ketertiban dan Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Keberlanjutan, Partisipasi dan Transaransi dan Akuntabilitas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain