Text
KRITERIA PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI USULAN TENAGA PENELITI
KRITERIA PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI USULAN TENAGA PENELITI
Unsur kriteria penetapan angka kredit bagi usulan tenaga peneliti, antara lain Pendidikan yang terdiri dari pendidikan formal dan mencapai gelar (doktor, pasca sarjana, sarjana, sarjana muda) serta kursus/penataran ilmiah dan mendapatkan ijazah (lamanya lebih 960 jam, lamanya antara 641 sampai dengan 960 jam, lamanya antara 481 sampai dengan 640 jam, lamanya antara 161 sampai dengan 480 jam, lamanya antara 80 sampai dengan 160 jam); Karya Tulis Ilmiah yang terdiri dari Karya tulis ilmiah yang diterbitkan, prasaran yang diajukan dalam pertemuan ilmiah unit organisasi penelitian yang belum diterbitkan; Karya tulis ilmiah yang tidak diterbitkan; Pemacuan Teknologi; Pemasyarakatan Ilmu dan Teknologi yang terdiri dari hasil penggalian sendiri, terjemaham/saduran; Keikutsertaan dalam Kegiatan Ilmiah; Pembinaan Kader Ilmiah; Penghargaan Ilmiah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain