Text
PEDOMAN RAPAT KERJA KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
PEDOMAN RAPAT KERJA KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
Rapat Keja Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi UPT dilingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Tahun 2000 kali ini adalah untuk menghimpun masukan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan berkenaan dengan upaya yang telah dan akan dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi Direktorat Jenderal Kebudayaan dan dalam menyongsong diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi Daerah. Di sisi lain rapat kerja ini diharapkan mampu mengakomodasikan dan menghasilkan kesepakatan yang dapat mendorong kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kebudayaan du daerah, diselaraskan dengan langkah-langkah reformasi dan keterbukaan sesuai dengan tuntutan masyarakat Indonesia sekarang ini. Tujuan Rapat Kerja Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi kali ini adalah untuk menghimpun masukan dari para Kepala UPT berkenaan dengan upaya yang telah dan akan dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi Direktorat Jenderal Kebudayaan dan dalam menyongsong diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain