Text
PERIJINAN DALAM RANGKA PERUTUSAN KEBUDAYAAN
PERIJINAN DALAM RANGKA PERUTUSAN KEBUDAYAAN
Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan Perutusan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan surat keputusan Nomor 0314/P/1991 tanggal 7 Juni 1991 tentang perutusan Kebudayaan. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan antara lain yang dimaksud dengan (1) Perutusan Kebudayaan adalah perutusan kebudayaan Indonesia atau perutusan kebudayaan dari negara sahabat; (2) Perutusan kebudayaan Indonesia adalah rombongan kebudayaan Indonesia yang ditugaskan sebagai perutusan resmi pemerintah Indonesia untuk melawat ke luar negeri dalam rangka hubungan kebudayaan; (3) Perutusan kebudayaan negara sahabat adalah rombongan kebudayaan dari negara sahabat yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah untuk melawat ke Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain