Text
HIMPUNAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TAHUN 2005
HIMPUNAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TAHUN 2005
Buku ini berisi tentang Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.12/PW.007/MKP/05 tentang Penetapan Bangunan Gereja Jemaat Immanuel Kediri yang Berlokasi di Wilayah Kediri, Propinsi Jawa Timur Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau kawasan yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992. Terdapat pula Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.13/PW.007/MKP/05 tentang Penetapan Gedung, Gereja, Rumah Kediaman, Museum, Rumah Sakit, Lapangan dan Monumen, Masjid, Makam, Menara Syahbandar, dan Stasiun Kereta Api yang berlokasi di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau kawasan yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain