Text
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2005
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2005
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata. Dalam rangka keterpaduan pembangunan kebudayaan dan pariwisata menginstruksikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Gubernur, Bupati dan Walikota, diantaranya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dalam bentuk jasa atau kemudahan-kemudahan yang diperlukan bagi wisatawan mancanegara yang hendak berkunjung ke Indonesia dan kemudahan bagi wisatawan nusantara dalam melakukan perjalanan untuk mengenali dan mencintai alam dan ragam budaya Indonesia; Mengambil langkah-langkah nyata guna mengoptimalkan akselerasi pembangunan kebudayaan dan pariwisata nasional dalam upaya menyejahterakan masyarakat, membuka lapangan kerja, memberantas kemiskinan dan memeratakan pembangunan; Secara proaktif melakukan upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam dan budaya untuk pembangunan kebudayaan dan pariwisata.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain