Text
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992 DAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992 DAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1993
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1992 berisikan tentang benda cagar budaya. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1993 berisi tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya telah memberikan arah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan benda cagar budaya. Selain hal diatas didalam beberapa pasal Undang-Undang tersebut secara tegas juga telah mengamanatkan masalah-masalah yang pelaksanaan peraturannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Beranjak dari amanat tersebut, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberi penjabaran, kejelasan, dan pedoman mengenai pengaturan penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pembinaan dan pengawasan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan upaya pelestarian benda cagar budaya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain