Text
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1991
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1991
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 tahun 1991 berisi tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang serah-simpan karya cetak dan karya rekam. Setiap penerbit dan pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib menyerahkan 2(dua) buah cetakan dan sebuah rekaman dari setiap judul karya cetak dan rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah diterbitkan. Jenis karya cetak yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah terdiri dari : Buku fiksi, buku non fiksi, buku rujukan, karya artistik, karya ilmiah yang dipublikasikan, majalah, surat kabar, peta, brosur, karya cetak lain yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain