Text
TELEVISI SESATKAN UMMAT
TELEVISI SESATKAN UMMAT
Pada tahun 1970-an keberadaan televisi secara tegas dihukumi haram bagi muslim. Suatu putusan yang cukup mengejutkan ummat. Mereka dilarang untuk mengkonsumsi televisi. Padahal televisi dimasa itu sedang mengecambah di tengah ummat. Mereka sedang kegandrungan dengan televisi. Soal diterima atau ditolak ummat, terkembalikan kepada mereka, tiada paksaan dalam sebuah fatwa. Suatu hal pasti televisi telah dinilai haram, tentu dalam timbangan agama. Namun, keharaman televisi tidak bersifat mutlak karena bukan dzatiyah. Hal ini membuka diskusi tentang keberadaan televisi bagi muslim di tengah kontek zaman. Era 1970-an tidak sama dengan 2010-an. Pada gilirannya, peringatan di atas mencerahkan pandangan muslim dalam menimbang televisi, tentu menurut ukuran agama. Televisi bernilai madharat harus disingkirkan. Televisi maslahat diambil.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain