Text
KEPUTUSAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2005
KEPUTUSAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2005
Buku ini berisi Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2005 Tentang tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit pustakawan. Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Pustakawan dimaksudnkan sebagai acuan tim penilai dalam menilai angka kredit pustakawan. Pedoman ini pada dasarnya ditujukan kepada lembaga/instansi pemerintah yang akan dan telah mengangkat/menetapkan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan yang penyusunannya berlandaskan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain