Text
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Jabatan fungsional pustakawan telah diakui keberadaannyasejak diterbitkan Keputusan Menpan Nomor 18 Tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Didalam buku ini berisikan Keputusan Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 yang didalamnya antara lain terdapat ketentuan umum; rumpun jabatan, instansi Pembina, kedudukan dan tugas pokok; unsur dan sub unsur kegiatan; jenjang jabatan dan pangkat; rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Bersama diantaranya memuat tentang ketentuan umum; usul dan penetapan angka kredit; tim penilai; kenaikan jabatan dan pangkat; pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pustakawan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain