Text
ARSIP NASIONAL RI LAYANAN INFORMASI
ARSIP NASIONAL RI LAYANAN INFORMASI
Melalui arsip berbagai generasi dapat memperoleh gambaran mengenai kegiatan dan kejadian masa lalu. Begitu pentingnya arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilihat dengan adanya pengakuan negara melalui UU No 7 tahun 1971 tentang ketentuan pokok kearsipan. Untuk itu perlu adanya penyelamatan bahan bukti mengenai kehidupan kebangsaan serta penyelenggaraan pemerintah baik pada masa lalu, sekarang dan yang akan datang. Layanan informasi dan jasa bahan kearsipan dilakukan oleh unit Pelayanan Informasi Arsip Nasional RI. Unit ini juga menyediakan layanan konsultasi dan jasa pra penelitian yang diperlukan oleh para pengguna arsip.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain