Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2013
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan. Dalam peraturan ini terdapat 10 pasal, diantaranya Pasal 1 (1) Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; (2) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat penyelenggara negara. Pasal 2 (1) Penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki terdiri atas Pejabat Eselon I dan yang disamakan; Pejabat Eselon II di pusat dan koordinasi perguruan tinggi swasta; Pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis; Pejabat di lingkungan perguruan tinggi; Pejabat perbendaharaan; Auditor; Pejabat pengadaan barang dan jasa; dan Panitia pengadaan barang dan jasa; (2) Pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain