Text
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 2 TAHUN 1989 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BESERTA PEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 2 TAHUN 1989 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BESERTA PENJELASANNYA
Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Bab yang terdapat didalamnya meliputi ketentuan umum; dasar, fungsi dan tujuan;hak warga negara untuk memperoleh pendidikan; satuan, jalur dan jenis pendidikan; jenjang pendidikan; peserta didik; tenaga kependidikan; sumber daya pendidikan; kurikulum; hari belajar dan libur sekolah; bahasa pengantar; penilaian; peran serta masyarakat; badan pertimbangan pendidikan nasional; pengelolaan; pengawasan; ketentuan lain; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Dalam masing-masing babterdapatpasal didalamnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain