Text
ANGKA KREDIT BAGI JABATAN GURU DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ANGKA KREDIT BAGI JABATAN GURU DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Penetapan angka kredit bagi jabatan guru adalah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu dan prestasi dalam bentuk merangsang guru untuk meningkatkan kemampuan profesional dan prestasi kerja secara optimal dengan dihargai dalam bentuk angka kredit yang dipergunakan untuk kenaikan pangkat/jabatan; memberi penghargaan yang sama kepada guru pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan memberikan kemungkinan menduduki pangkat / jabatan maksimal sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain