Text
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993 dan Nomor : 25 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Didalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993 ini terdapat IX (sembilan) Bab. Didalam masing-masing bab tersebut terdapat 27 (dua puluh tujuh) pasal. Adapun ke IX (sembilan) bab tersebut meliputi Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1); Bab II Usul dan Penetapan Angka Kredit (Pasal 2 dan Pasal 3); Bab III Standar Prestasi Kerja (Pasal 4 dan Pasal 5); Bab IV Tim Penilai (Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8); Bab V Kenaikan Pangkat dan Jabatan (Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15); Bab VI Pengangkatan Dalam dan Pembebasan Sementara Dari Jabatan Guru (Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18); Bab VII Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Guru (Pasal 19 dan Pasal 20); VIII Lain-Lain (Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23); Bab IX Penutup (Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain