Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Bantuan Kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, Dan Lembaga Kemasyarakatan Di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, Dan Pendidikan Informal. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat VII (tujuh) bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 16 (enam belas) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Persyaratan; Mekanisme Pemberian; Kewajiban; Pengendalian Dan Pengawasan; Pemberhentian; Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2012 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal. 3. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 2 Pemberian bantuan bertujuan untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi dan tata kelola layanan satuan pendidikan. Pasal 3 (1) Jenis bantuan terdiri atas: a. bantuan modal; b. bantuan barang; dan c. bantuan sosial; (2) Bantuan dapat diberikan dalam bentuk barang dan/atau uang. Dan Seterusnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain