Text
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1980 (TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGE
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1980 (TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL) DALAM GERAK PELAKSANAANNYA
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah dalam rangka peninjauan kembali atau penyempurnaan daripada Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 dan merupakan penjabaran yang lebih rinci daripada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (pasal 29). Kehadiran PP Nomor 30 Tahun 1980 adalah untuk diklaksanakan atau direalisasikan, khususnya untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil dan bukan untuk kalangan anggota ABRI. Mereka akan dikenakan sangsi apabila kewajiban tidak dipenuhi atau larangan dilanggar.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain