Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA DI SUMATERA BARAT (1945-1974)
Penanda Bagikan

Text

UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA DI SUMATERA BARAT (1945-1974)

REFISRUL - Nama Orang; ZUSNELI ZUBIR - Nama Orang; SITI ROHANAH - Nama Orang;

Semenjak kemerdekaan Republik Indonesia telah membuat beberapa peraturan mengenai undang-undang Otonomi daerah. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa proses untuk mewujudkan otonomi daerah, memerlukan waktu yang cukup lama. Sumatera Barat memiliki budaya yang khas dan melekat pada masyarakatnya, tentu saja undang-undang tata peraturan pemerintahannya juga harus sesuai dengan adat-istiadat Minangkabau. Dianutnya prinsip otonomi riil/nyata dan bertanggung jawab di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah suatu pilihan yang tepat. Hal ini didasarkan pada kenyataan berbeda-bedanya sumber daya alam dan sumber daya manusia setiap daerah di Sumatera Barat umumnya, dan kabupaten Solok khususnya. Dengan prinsip kabupaten Solok diharapkan membangun daerahnya sesuai dengan potensinya. Dengan prinsip ini pula pendekatan pembangunan daerah dapat diwujudkan dalam bentuk pendekatan sektoral semata.

 


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
IHK - 348.02 (340-349) ZUS U
Penerbit
Sumatera Barat : DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA., 2001
Deskripsi Fisik
xxxv + 68hlm; 15,8cm x 23,5cm; ILUS
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-9388-17-1
Klasifikasi
IHK - 348.02 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?