Text
POLA PENGUASAAN PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN TANAH SECARA TRADISIONAL DAERAH SULAWESI TENGAH
POLA PENGUASAAN PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN TANAH SECARA TRADISIONAL DAERAH SULAWESI TENGAH
Daerah Kabupaten Donggala, masalah penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah umumnya menggunakan 2 pola tradisional yaitu kekuasaan raja yang tidak mengakui hak perorangan serta pengguasaan tanah berdasarkan pengakuan hak rakyat. Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah sercara tradisional sangat ditentukan oleh pranata sosial yang ada, serta latar belakang sosial budaya masyarakat setempat. Pola pengguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional tidak mengalami banyak perubahan dengan datangnya penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang di negeri ini. Dengan berlakunya UUPA No. 5 tahun 1960 dan UUD No 5 tahun 1979 nampaknya mengalami perubahan walaupun belum begitu berarti dengan pranata sosial yang ada.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain