Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of SISTEM UPAH TRADISIONAL DI DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN
Penanda Bagikan

Text

SISTEM UPAH TRADISIONAL DI DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN

DRS. M. ALIMANSYUR - Nama Orang;

SISTEM UPAH TRADISIONAL DI DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN
Sistem upah tradisional di daerah Sumatera Selatan dilandasi antara lain peraturan adat istiadat yang sudah berlaku sejak pertengahan abad ke 17. Pada saat itu salah satu peraturan yang ada ialah Undang-Undang Simbur Cahaya yang meliputi wilayah tidak banyak berbeda dengan Propinsi Sumatera Selatan sekarang.Sistem upah tradisional pada pertanian tanaman semusim meliputi padi, palawija, tembakau dan tebu.Pada setiap jenis ini berlaku system upah paroan dan upahan. Sistem upah tradisional pada pertanian tanaman keras seperti kelapa, teh, kopi, cengkeh, pala dan karet. Dari jenis tanaman di atas berlaku pula sistem upah paroan dan upahan, bentuk upah adalah uang. Sistem upah tradisional pada peternakan unggas seperti ayam, itik, dan juga kambing, biri-biri dan babi. Untuk peternakan besar meliputi sapi, kerbau dan kuda. Sistem upah tradisional pada perikanan darat seperti empang, kolam dan tambak. Perikanan sungai yang dominan yaitu sistem paroan dan upahan. Sistem upah tradisional pada perhutanan meliputi hutan pemerintah dan swasta. Sistem upah tradisional pada kerajinan rumah tangga meliputi kerajinan bahan kulit hewan, tumbuh-tumbuhan, tanah, logan dan sintetis. Sistem upah tradisional pada angkutan meliputi angkutan orang seperti bus, opelet, delman, becak dan ojek. Sistem upah tradisional pada perdagangan meliputi hasil pertanian, hasil industri dan kerajinan. Sistem upah tradisional pada bangunan, khususnya bangunan rumah dan prasarana produksi. Dalam sistem upah tradisional untuk kehidupan sosial dan ekonomi amat baik. Tanggung jawab di dalam sistem upah modern dinyatakan secara tertulis berikut sangsi-sangsi dan cara penyelesaian.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Sumatera Selatan : DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 1992/1993
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
4.1(330-33
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?