Text
SISTEM BAGI HASIL TRADISIONAL PADA MASYARAKAT ETNIS ACEH DAN ANEUK JAMEE
Masyarakat etnis Aceh dan Aneuk Jamee tergolong masyarakat agraris. Sebagian besar mereka hidup dengan mata pencaharian pokok pertanian. Salah satu warisan budaya tersebut adalahsistem bagi hasil tradisional. Hal ini berkaitan dengan system ekonomi dan hubungan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Walaupun sistem ekonomi modern mulai merambah seantero dan membawa dampak pada kehidupan masyarakat, tampaknya sistem bagi hasil tradisional memiliki banyak segi positifnya. Salah satunya adalah membantu masyarakat yang lemah. Dengan demikian, pola sistembagi hasil tradisional mempunyai prospek untuk dikembangkan lebih lanjut. Pola kemitraan antara pihak yang kuat dengan lemah adalah salah satu jawaban yang selama ini dirasakan pemerintah dalam mengangkat kaum lemah. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 2 tahun 1960 yang menyangkut perjanjian bagi hasil tentang tanah dan juga Undang-Undang no. 6 tahun 1967 yang mengatur tentang peternakan, namun demikian pelaksanaan kedua undang-undang tersebut harus lebih disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain