Dalam prosesi pernikahan perkawinan masyarakat Islam, terutama dalam adat budaya Aceh, "jeunamee" atau "mahar" menjadi sentra vital dan urgensinya berdimensi multi-makna dalam persepsi masyarakat. Jeuname sudah sepantasnya menjadi hak perempuan yang perlu disanggupi oleh laki-laki. Dan sepatutnya tidak perlu ada perdebatan yang berarti. Sebagai syarat dan rukun sah nikah, jeunamee dalam kedudukā¦