Pemerintahan marga yang ada di Kabupaten Banyuasin pada awalnya diciptakan oleh Kesultanan Palembang Darussalam dalam upaya menguasai kehidupan politik dan perekonomian daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaannya. Pada zaman Kesultanan, pembentukan Marga itu mengacu kepada Undang-Undang Simbur Cahaya (USC), yaitu suatu kodifikasi ketentuan hukum kerajaan yang berlaku sejak abad ke-XVII Maseh…