ASNAINI, PEMBAYUN SULISTYORINI, WILIS MARYANTO
BKSNT PONTIANAK
2006
KSE - 900 (900-909)
-
Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan salah satu kabupaten yang termasuk dalam wilayah provinsi Kalimantan Selatan. Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada tanggal 4 Juni 1959, nama Hulu Sungai Selatan resmi menjadi nama Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Ibukota Kandangan. Sebelumnya daerah ini bernama Kabupaten Kandangan yang meliputi wilayah Kewedanaan Amandit, Kewedanaan Negara dan Kewedanaan Tapin. Tahun 1965, Hulu Sungai Selatan dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Ibukota Kandangan dan Kabupaten Tapin yang beribukota Rantau. Jadi Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan cikal bakal mekarnya kabupaten baru di wilayah Hulu Sungai (Benua Lima). Adapun pemasalahan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat adalah mulai dilaksanakannya pembangunan dengan menggandeng pihak swasta untuk merealisasikan program yang telah dicanangkannya itu mengingat daerah Hulu Sungai Selatan ini memiliki bagian wilayah yaitu wilayah bagian timur berupa pegunungan, wilayah barat berupa rawa-rawa dan perkotaan. Namun yang menjadi prioritas utama dari pemerintah setempat adalah pembangunan sumber daya manusianya terlebih dahulu karena manusia itu adalah penggerak pembangunan sehingga perlu meningkat sumber daya manusia untuk dapat mewujudkan program tersebut.