DAHLIA SILVANA; HERLISWANI; I MADE SUPARTA; SOIMUN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI JAKARTA
1997
NKU - 091 (090 - 099)
-
Ajaran yang berupa larangan-larangan yang dituliskan dalam ajaran agama Hindu-Bali adalah berfungsi sebagai pengendali sosial. Pada prinsipnya bertujuan agar manusia jangan berbuat tidak semena-mena terhadap bumi dan segala isinya, artinya jangan merusak kelestarian alam seperti sungai, danau, laut, dan udara karena unsur-unsur tersebut adalah sumber kehidupan manusia. Jelaslah dalam pandangan ajaran agama Hindu-Bali, kemanung galan alam semesta dan semua makhluk hidup beserta seluruh isinya adalah suatu yang berkausalitas, yang menunjukkan bahwa kebersatuan dalam ekosistem dan ekologi sangatlah penting. Dalam hal ini, manusialah yang memegang peranan yang paling penting dalam menjaga, memelihara, dan melestarikan alam lingkungannya terutama lingkungan tempat manusia tersebut menetap dan bertempat tinggal.