ISWAN KAPUTRA, TIKWAN RAYA SIREGAR, WINA KHAIRINA SINAGA
PUSTAKA SEMPU
2015
DPL - 333.1 (330-339)
978-602-8384-89-6
Konflik agraria yang terjadi di tiga kampung di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara telah mengakibatkan kemiskinan struktural pada masyarakat selama puluhan tahun. Negara gagal menjalankan kewajibannya mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial-budaya masyarakat petani di tiga lokasi tersebut. Akar persoalan utama dari konflik agrarian adalah perampasan tanah oleh negara dan perusahaan yang berfungsi sebagai sumber kehidupan bagi petani. Di ranah ekonomi, sosial dan budaya, perampasan ha katas standar hidup yang layak termasuk ha katas pangan dan hak atas perumahan yang layak dan hak bebas dari pergusuran paksa menyebabkan terampasnya hak-hak lainnya. Pengambilalihan paksa tanah di tiga lokasi ini menyebabkan masyarakat mengalami kekerasan berlapis. Lingkar kekerasan tersebut semakin membesar karena perjuangan terbuka masyarakat sejak 1998 hingga kini masih belum menuai hasil. Pada aspek lain, konflik agraria yang terjadi di Serdang Bedagai menunjukkan bahwa alih fungsi lahan berlangsung secara sistematis. Perkebunan besar adalah pihak yang paling sering menjawab penyebab alih fungsi lahan. Pembaruan agraria juga memberikan dampak pada perubahan mendasar di dalam hubungan sosial dan politik yang berkait erat dengan sistem produksi, khususnya di pedesaan.