NOER FAUZI RACHMAN
INSISTPress
2016
PDT - 333 (330-339)
978-602-0857-28-2
Tanah adalah bagian dari ekosistem kehidupan semua makhluk. Ia menempati posisi yang unik sebagai benda yang tidak dapat digantikan, tidak dapat dipindahkan, tidak dapat diperbaharui, dan tidak dapat direproduksi kembali. Perubahan terhadap tanah berarti perubahan ekosistem. Konsep dan praktek pembangunan di Indonesia adalah salah satu sub-sistem dari kapitalisme global. Dalam konteks ini, pembangunan telah mengubah wajah tanah yang lebih drastis lagi – suatu kenyataan hidup yang tidak pernah ditemui di zaman sebelumnya. Sudah pasti : Hubungan ‘Tanah’ dan ‘Pembangunan’ adalah tidak dapat dipisahkan. Hubungan pembangunan dan tanah tentu bukan hanya aspek ekonomis, namun juga politik. Praktek model pembangunan politik yang otoritarian yang diniatkan untuk mengubah akses dan kontrol terhadap tanah harus mengubah diri agar tunduk terhadap berbagai implementasi dan paham otoritarianisme. Pembaruan agraria adalah agenda yang tidak dapat dihapus. Konflik atas bidang tanah senantiasa saja tidak dapat dihindarkan sehubungan dengan pertumbuhan manusia dan usaha manusia dalam konteks dimana bentangan tanah adalah tetap sementara ketimpangan penguasaan, pemanfaatan dan pemeliharaan atas tanah senantiasa terjadi.