PENGENDALIAN SOSIAL TRADISIONAL DAERAH MALUKU

Pengarang: 

ROSMIN TUTUPOHO, S.H

Penerbit: 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tahun Terbit: 

1991

Daerah/Wilayah: 
Maluku
Rak: 

2.2(300-31

PENGENDALIAN SOSIAL TRADISIONAL DAERAH MALUKU

Pengendalian sosial itu mutlak diperlukan dan dapat ditemukan didalam kehidupan masyarakat baik masyarakat yang tingkat pengetahuannya masih sederhana didalam jumlah yang kecil dan didalam masyarakat modern yang kompleks sifatnya serta memiliki tingkat pengetahuan yang maju dan tinggi. Adapun sarana pengendalian sosial itu, dapat ditemukan didalam bentuk-bentuk nyata seperti pelbagai upacara tradisional, kesenian rakyat, nyanyian adat dan lain sebagainya yang selalu diupayakan oleh masyarakat adat untuk selalu hidup dan berkembang sepanjang adat itu masih dapat terus dipertahankan. Didalam kehidupan masyarakat adat di Maluku pengendalian sosial yang mengatur tata kelakuan antar manusia sampai cara manusia mengelola dan memelihara sumber hayati dan nabati dikenal dengan nama Sasi, yaitu suatu lembaga Adat. Wujud-wujud pengendalian didalam kehidupan masyarakat, khususnya yang melanggar adat hukumannya dimulai dari yang ringan sampai yang berat, yaitu hukuman fisik sampai ke hukuman psikis. Kita kenal hukuman Pela, di Maluku Tengah. Demikian pula ada hukuman Dola Siwor di Maluku Utara terhadap orang yang melakukan perzinahan. Selanjutnya ada pula aturan-aturan yang mengatur seseorang dalam cara bertutur sapa (panggilan-panggilan kerabat) dan bersopan santun. Demikian pula dengan lembaga Sasi di Maluku. Sesuai dengan kondisi dan kemajuan pengetahuan yang merubah sikap dan pandangan seseorang khususnya yang ada di desa, maka ketaatan terhadapSasi Negeri atauSasi Adat mulai berkurang. Generasi muda sudah kurang mengetahui dan memahami peran lembaga Sasi dengan aparatnya seperti Kewang dan Anak-anak Kewang. Agaknya peranan Sasi Gereja dengan Pemuka Agama ini dapat mempengaruhi tingkah laku masyarakat sehingga Sasi Gereja ini dapat hidup, dan ditaati oleh masyarakat. Hal ini tidak akan terlepas dari rasa keimanannya. Dengan demikian pengendalian sosial itu tidak akan terlepas dari adat istiadat itu sendiri. Pengendalian sosial itu adalah bagian dari pengendalian tadi, meskipun terdapat beberapa penyimpangan didalam aturan-aturan adat istiadat, akan tetapi manusia tetap berusaha untuk mempertahankan aturan-aturan tadi, sebab pengendalian sosial merupakan salah satu dari bagian adat istiadat.

PENGENDALIAN SOSIAL TRADISIONAL DAERAH MALUKU